Jumat, 07 November 2008

Hukum menonton bioskop

Credit By : Azr


Apa Itu Bioskop ?

‘Bioskop’ adalah adaptasi bahasa Indonesia terhadap kata ‘bioscope’ dari Afrika Selatan (kemungkinan juga dari Belanda). Pada awalnya film di bioskop adalah rangkaian gambar bergerak yang berdurasi pendek, bisu, dan diputar di lapangan atau ruangan/hall. Genre yang diusung biasanya adalah seni drama, komedi slapstick (bodoh-bodohan, seperti Caplin), sulap, dan percintaan.

Film-film pendek tersebut pada awalnya memang merupakan sarana hiburan bagi warga Barat sebagai pengganti pertunjukan langsung. Pada pertunjukan langsung, durasi pertunjukan memang bisa lebih lama, namun frekuensinya terbatas. Dengan bantuan teknologi film, frekuensi pertunjukan dapat ditingkatkan puluhan kali lipat, kostum dan panggung dapat dihemat, untung bagi para pengusaha film dan bioskop pun meningkat pesat. Para pengambil untung tersebut, kata Henry Ford, didominasi oleh kalangan Yahudi (The International Jews, 1922).

Antara tahun 1900 dan 1914, durasi pertunjukan dinaikkan menjadi hingga dua jam, dan setelah Perang Dunia I produksi film dunia dipusatkan di Hollywood, California. Film pun menjadi memiliki suara pada akhir tahun 1920an, dan berwarna (Technicolor) pada tahun 1930an. Maka berduyun-duyunlah manusia ke bioskop dan teater, hanya sekedar melepaskan penat.

Hukum Menonton Bioskop

Film bioskop sebagai citraan gambar bergerak di dalam seluloida (asetat) yang diperbesar melalui proyeksi cahaya intensitas tinggi pada sebuah layar lebar. Layar lebar adalah benda yang mubah (begitupun yang memiliki format digital). Apapun jenis dan kategori film itu. Sebab, hukum asal dari semua benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya (mengharamkannya). Selain itu, saya juga meng-qiyaskan film ini dengan film di tustel kamera.

Sementara itu hukum membuat film dan menonton film adalah perkara yang berbeda. Membuat film dan menonton film adalah aktivitas, dan kaidah syariat Islam untuk masalah aktivitas adalah ‘hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat.’ Jadi, harus diinferensi terlebih dahulu berdasarkan empat sumber hukum Islam yang ada.

Membuat film, harus jelas agendanya. Agenda tersebut antara lain, pertama adalah tujuan pembuatan film. Tujuan pembuatan film tidak boleh bertentangan dengan Islam (seperti film ‘Fitna’-nya Wilders). Mengambil keuntungan sembari menghibur (bukan berarti melenakan), sebagaimana penjelasan kebanyakan sineas, saya rasa adalah tujuan yang diperbolehkan dalam pembuatan film.

Hal kedua yang perlu diperhatikan keterikatannya dengan Syariat adalah, formasi penyusun naskah, penulis skrip, tipe adegan, dan pemain film. Jika naskah yang disusun memuat adanya scene pelacuran ataulah bar, skrip berisi kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti umpatan serapah, ada adegan membuka aurat atau berciuman (apalagi mengingat pemain film tidak semahram), tentu film seperti ini diharamkan untuk membuatnya. Saya pikir, sineas yang kreatif dapat membuat film berkualitas tanpa harus melanggar Syariat. Dedi Mizwar dkk. rasanya sudah mendekati kualitas ini.

Adapun hukum menonton film di bioskop adalah perkara lain. Kita cermati terlebih dulu apa yang dilakukan oleh orang yang menonton bioskop. Bioskop merupakan tempat pertemuan yang semua orangnya menghadap layar proyeksi. Baik itu di bioskop maupun di kelas, atau di musholla, selama ada film yang diproyeksikan untuk ditonton bersama dalam satu ruang bersama, dan ada syarat untuk membayar tiket masuk, maka kita dapat menyebutnya bioskop.

Nah, manakala banyak orang berkumpul untuk melakukan aktivitas, harus dilihat terlebih dahulu kategori ruang berkumpulnya. Apakah ruang publik ataukah ruang privat. Menurut an-Nabhani, di dalam ruang publik hukum asal pertemuan laki-laki dan perempuan non-mahram adalah haram, kecuali untuk tiga perkara. Yakni, perkara pendidikan, perkara kesehatan, dan perkara muamalah (seperti jual beli, kontrak dagang, jasa naik angkot, silaturahmi). Meski diperbolehkan di dalam tiga perkara, perempuan- dan laki-laki non-mahram tetap terikat aturan seperti tidak boleh berkhalwat dan berikhtilat.

Khalwat adalah aktivitas ‘interaksi’ di antara dua orang di mana orang lain tidak akan dapat masuk ke dalam pembicaraan dua orang tersebut, baik itu dilakukan di ruang publik ataupun ruang privat. Sedangkan ikhtilat adalah ‘interaksi’ laki-laki dan perempuan secara campur baur (tidak dipisah/dihijab) untuk selain tiga perkara di atas.

Kita telah mengetahui bahwa bioskop adalah tempat pertemuan di antara sidang penonton, yang merupakan ruang privat yang dijadikan ‘milik’ publik manakala ada orang yang mau membayar untuk masuk (disewakan). Persis dengan bis kota, kereta api, dan semisalnya. Dapat diputuskan untuk menghukumi bioskop sebagai ruang publik terbatas. Ruang publik karena semua orang boleh masuk, disebut terbatas karena adanya syarat membayar untuk masuk . Hukum-hukum mengenai aktivitas di dalamnya terkait dengan hukum ruang publik, contohnya seorang muslimah harus menutup auratnya secara sempurna, dll. Hal yang sama berlaku terhadap rumah seseorang, yang merupakan ruang privat, di mana ketika orang lain diberikan ijin untuk masuk maka ia dapat menjadi ruang publik.

Lalu, aktivitas apa yang dilakukan oleh orang-orang di dalam bioskop. Mereka biasanya duduk tenang, sesuai nomor (tanpa pemisahan/hijab), melihat ke layar, menikmati sajian tontonan baik dengan serius atau mengemil. Selesai film diputar, mereka akan keluar dari ruangan dan selesailah aktivitasnya. Jika demikian saja yang terjadi, maka di dalam ruangan tersebut tidak terjadi ‘interaksi’ antar makhluk hidup yang dibebani hukum sama sekali. Yang terjadi adalah interaksi antara manusia dan benda. Seperti halnya kita membaca artikel di depan layar komputer secara bersama-sama. Ini membantah pandangan sebagian pihak yang memandang bahwa aktivitas menonton bioskop adalah aktivitas khalwat dan ikhtilat.

Dalam tataran ini, hukum menonton bioskop adalah mubah. Dari segi lain, seperti dari jenis film yang ditonton, film yang dimubahkan untuk dilihat hanya jenis film dalam dua perkara saja, yakni film yang ditujukan untuk pendidikan dan kesehatan serta ditonton orang untuk pendidikan dan kesehatan. Aspek hiburan adalah aspek sampingan yang selalu dimasukkan untuk pendidikan, dan merupakan satu aspek penting dalam hal kesehatan (seperti menghilangkan kepenatan dan kejenuhan).

Film-film seperti film percintaan boleh ditonton untuk tujuan pendidikan, namun tidak boleh ditonton untuk tujuan percintaan. Film drama percintaan boleh juga ditonton di dalam ruang privat oleh laki-laki dan perempuan yang semahram, atau ditonton secara berkhalwat oleh laki-laki dan perempuan yang telah menikah (suami-istri tetaplah non-mahram). Bila film romansa ditonton di ruang privat oleh laki-laki dan perempuan yang non-mahram dalam kondisi khalwat (seperti sepasang kekasih), maka jelas-jelas diharamkan dari segi interaksi khalwatnya.

Faktanya

Tetapi sangat disayangkan, tidak selamanya yang terjadi di bioskop adalah seperti tuturan di atas. Ternyata, di bioskop, sebagian besar aktivitas yang dilakukan adalah aktivitas interaksi antar manusia. Sebab, yang datang ke bioskop sebagian besar tidaklah sendiri-sendiri, tetapi berbondong-bondong, bahkan berdua-dua-an. Mereka pun tidak duduk tenang dan menonton. Tidak jarang mereka saling menyeletuk, berujar, dan beradu pendapat.Bahkan tidak jarang ada yang meraba tangan, berciuman, hingga (maaf) meraba dada dan petting. Inilah realitas yang ada.

Dalam kondisi ini, jelas-jelas menonton bioskop adalah haram. Dilema pun harus dihadapi oleh orang-orang lurus yang datang ke bioskop secara sendiri-sendiri atau bersama-sama keluarga, di mana mereka ‘terpaksa’ satu ruangan dengan orang-orang yang menonton bioskop untuk berikhtilat dan berkhalwat (untuk melakukan perbuatan nista). Oleh karena alasan inilah, kemudian banyak orang yang mengharamkan aktivitas menonton bioskop.

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) Orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu (zina, homo-lesbi-banci, dll). Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu’minun 1-7] Allahu A’laam





Tidak ada komentar: